TUGAS
MAKALAH ETIKA
PROFESI & KOMUNIKASI
Disusun
oleh :
Nama :
Jofano Farhan
Kelas : 1
TA 04
NPM :
13318518
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang telah melimpahkan ilmu. Shalawat
serta salam semoga tercurah kepada Rasul beserta keluarganya. Saya berterima
kasih kepada dosen mata kuliah Etika Profesi dan Komunikasi yang telah
memberikan kepercayaan kepada saya dalam menyusun makalah ini. Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
dan Komunikasi. Makalah ini berjudul “PELANGGARAN ETIKA PROFESI” ini saya buat
dengan tujuan agar pembaca dapat menerima pengetahuan tentang Peristiwa yang
berhungan dengan Etika Profesi.
Dalam
menyusun makalah ini saya menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan sebab pengetahuan dan pengalaman yang di miliki penulis terbatas
,cukup banyak tantangan dan hambatan yang penulis temukan dalam menyusun
makalah ini. saya mohon maaf apabila ditemukannya kesalahan.
Akhir kata ,semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Sekian kata
pengantar dari saya. Atas perhatiaannya saya ucapkan banyak terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1 A. LATAR
BELAKANG
Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya,
sehingga melalui kerja orang dapat lebih dikenal oleh orang lain. Kerja bukan
hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan
berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan
dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur,
tekun, pantang menyerah, memiliki visi dan misi atau sebaliknya. Dunia kerja
merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi
semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu
lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri dan
pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang profesional. Dalam
melaukukan perkerjaan perlu juga dibatasi dengan kode etik, yang mana seorang
pekerja dalam melakukan kinerjanya. Maka etika profesi seorang pekerja yang
dalam menjalankan tugas akan berjalan dengan secara profesional dan tepat
sesuai dengan tujuan pekerjaannya.
B. RUMUSAN
MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai
berikut :
1.
Pengertian etika
profesi
2.
Prinsip-prinsip
etika professi
3.
Etika profesi
seorang engineer
4. Kasus
pelanggaran kode etik
C.
TUJUAN MAKALAH
Tujuan penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca
dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian etika profesi, kode etik
profesi, prinsip-prinsip etika profesi dan kasus pelanggaran kode etik
2 PENGERTIAN ETIKA
PROFESI
Etika Profesi (Professional Ethics) adalah suatu
sikap etis yang dimiliki seseorang professional sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam mengemban tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum
pada bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi
termasuk dalam kategori norma hukum ysng didasari kesusilaan.
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Adanya kode etik dapat melindungi perbuatan yang tidak profesional.
3 PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI
Dalam
menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu
diperhatikan, diantaranya :
1.
Prinsip Tanggung
Jawab, Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak
yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di
sekitarnya.
2.
Prinsip
Keadilan, Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya
tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi
tersebut.
3.
Prinsip Otonomi,
Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan
kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4.
Prinsip
Integritas Moral, Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen
pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
5.
Prinsip perilaku
professional, berperilaku konsisten dengan reputasi profesi.
4 ETIKA PROFESI
SEORANG ENGINEER
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu
pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak
dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1.
Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
3.
Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.
Mencapai
kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil
kerja profesional.
b.
Menjaga
kompetensi sebagai profesional.
c.
Mengetahui dan
menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.
Menghormati
perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur
termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia
dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia” Dalam kode etik insinyur
terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
1.
Mengutamakan
keluhuran budi.
2.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap
yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik
seorang insinyur yang professional yaitu:
1.
Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2.
Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.
Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
5 KASUS
PELANGGARAN KODE ETIK
KASUS I
Proyek reklamasi
yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh
dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun
prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk
Jakarta antara lain:
1.
Proyek Reklamasi
Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi
Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi.
2.
Proyek Reklamasi
Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan
yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.
3.
Proyek Reklamasi
Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.
Proyek Reklamasi
Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang
Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
KASUS II
Sport Center Hambalang Bogor dibangun dengan tujuan
meningkatkan kemampuan para atlit Indonesia agar mampu bersaing dengan atlit
luar negeri terutama ketika bertanding dengan atlit negara-negara tetangga.
Selain itu,Pihak Kemenpora menganggap Sekolah Atlet Ragunan, di Jakarta Selatan
tak lagi memadai dan semakin sesak, karena sejak otonomi daerah diberlakukan
harus berbagi dengan Pemda DKI Jakarta, sehingga perlu dibangun satu sekolah
olahraga yang baru dengan fasilitas memadai dan bertaraf internasional untuk
para atlet berprestasi.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan proyek sport
center Hambalang tersebut banyak sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi
yang melibatkan banyak pihak petinggi Negara dan BUMN terlibat, diantaranya
para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq
komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi
Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras, Direktur BUMN PT Adhi
Karya dan lain sebagainya.
Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktor
dimana mereka merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang
diduga men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT Dutasari Citralaras senilai
300M. Banyak kasus pelanggaran etika profesi dalam pelaksanaan proyek Hambalang
yang di langgar oleh kontraktor bahkan kontraktor BUMN sekelas PT. Adhi Karya
dan PT. Wijaya Karya guna memperoleh tender proyek tersebut. Berbagai
kecurangan diantaranya pemberian fee untuk memuluskan jalannya proyek tersebut.
Secara etika profesi kasus suap /fee demi memenangkan suatu proyek adalah hal
yang tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran aturan dasar kode etik atas
dasar norma.
1.
Pelanggaran Kode
Etik Profesi Pada Proyek Hambalang
Yang
pertama yaitu Jenis badan hukum dari proyek Hambalang adalah BUMN.BUMN merupakan
perusahaan yang mayoritas kepemilikannya milik pemerintah. Namun, dalam kasus
proyek hambalang ini ditemukan prosedur prosedur yang tidak sesuai dengan
prosedur seharusnya.
2.
Yang kedua
Ketidak Jujuran Hasil Survey (Lokasi Bukit Hambalang Tidak Layak di Bangun
Komlpek SportCentre)
Salah
satu kegiatan yang pertama kali dilakukan oleh seorang perencana / insinyur
adalah melakukan survey lokasi / study kelayakan untuk menentukan apakah layak
atau tidaknya kawasan tersebut dibangun sebuah gedung atau bangunan lainnya
sehingga bangunan tersebut dapat kokoh berdiri sesuai dengan umur rencana.
Namun
pada kenyataanya sebagian lahan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana
Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ternyata memiliki struktur
tanah yang sangat labil. Pertengahan Desember tahun lalu, sebagian area di
pusat olahraga tersebut ambles, yang mengakibatkan dua bangunan, yakni gedung
bulu tangkis dan power house (rumah genset), hampir roboh.
3. Adanya Mark Up
Anggaran Proyek
Salah
satu isu-isu yang melanggar kode etik profesi pada peroses pembangunan sarana
olah raga sport centre adalah adanya Mark UpAnggaran proyek. Mark Up anggaran
proyek biasanya dilakukan kontraktor untuk menghindari kerugian akibat naiknya
harga barang/ material. Namun pada kasus proyek hambalang Mark Up anggaran
sengaja dilakukan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya. Mark Up yang seperti inti bisa dikategorikan dalam tindak
pidana korupsi.
SUMBER REFERENSI