Tuesday, June 18, 2019

makalah etika profesi & komunikasi


TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI & KOMUNIKASI


 

                                                             
Disusun oleh :
Nama : Jofano Farhan
Kelas : 1 TA 04
NPM : 13318518










KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang telah melimpahkan ilmu. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasul beserta keluarganya. Saya berterima kasih kepada dosen mata kuliah Etika Profesi dan Komunikasi yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dalam menyusun makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi dan Komunikasi. Makalah ini berjudul “PELANGGARAN ETIKA PROFESI” ini saya buat dengan tujuan agar pembaca dapat menerima pengetahuan tentang Peristiwa yang berhungan dengan Etika Profesi.
Dalam menyusun makalah ini saya menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebab pengetahuan dan pengalaman yang di miliki penulis terbatas ,cukup banyak tantangan dan hambatan yang penulis temukan dalam menyusun makalah ini. saya mohon maaf apabila ditemukannya kesalahan.
          Akhir kata ,semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Sekian kata pengantar dari saya. Atas perhatiaannya saya ucapkan banyak terima kasih.








BAB I

PENDAHULUAN


1     A. LATAR BELAKANG

Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat lebih dikenal oleh orang lain. Kerja bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, memiliki visi dan misi atau sebaliknya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.

Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri dan pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang profesional. Dalam melaukukan perkerjaan perlu juga dibatasi dengan kode etik, yang mana seorang pekerja dalam melakukan kinerjanya. Maka etika profesi seorang pekerja yang dalam menjalankan tugas akan berjalan dengan secara profesional dan tepat sesuai dengan tujuan pekerjaannya.

B. RUMUSAN MASALAH

Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut :

1.      Pengertian etika profesi
2.      Prinsip-prinsip etika professi
3.      Etika profesi seorang engineer
4.      Kasus pelanggaran kode etik

C. TUJUAN MAKALAH

Tujuan penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian etika profesi, kode etik profesi, prinsip-prinsip etika profesi dan kasus pelanggaran kode etik




2     PENGERTIAN ETIKA PROFESI 

Etika Profesi (Professional Ethics) adalah suatu sikap etis yang dimiliki seseorang professional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengemban tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.

Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi termasuk dalam kategori norma hukum ysng didasari kesusilaan.

Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Adanya kode etik dapat melindungi perbuatan yang tidak profesional.

           
3    PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI

Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya :

1.      Prinsip Tanggung Jawab, Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
2.      Prinsip Keadilan, Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
3.      Prinsip Otonomi, Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4.      Prinsip Integritas Moral, Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
5.      Prinsip perilaku professional, berperilaku konsisten dengan reputasi profesi.


4     ETIKA PROFESI SEORANG ENGINEER

Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.

1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.       Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.      Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c.       Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.      Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia” Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :

1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:

1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

5     KASUS PELANGGARAN KODE ETIK

KASUS I

Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain:

1.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi.

2.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.

3.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

4.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan.

KASUS II

Sport Center Hambalang Bogor dibangun dengan tujuan meningkatkan kemampuan para atlit Indonesia agar mampu bersaing dengan atlit luar negeri terutama ketika bertanding dengan atlit negara-negara tetangga. Selain itu,Pihak Kemenpora menganggap Sekolah Atlet Ragunan, di Jakarta Selatan tak lagi memadai dan semakin sesak, karena sejak otonomi daerah diberlakukan harus berbagi dengan Pemda DKI Jakarta, sehingga perlu dibangun satu sekolah olahraga yang baru dengan fasilitas memadai dan bertaraf internasional untuk para atlet berprestasi.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan proyek sport center Hambalang tersebut banyak sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak petinggi Negara dan BUMN terlibat, diantaranya para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras, Direktur BUMN PT Adhi Karya dan lain sebagainya.
Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktor dimana mereka merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang diduga men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT Dutasari Citralaras senilai 300M. Banyak kasus pelanggaran etika profesi dalam pelaksanaan proyek Hambalang yang di langgar oleh kontraktor bahkan kontraktor BUMN sekelas PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya Karya guna memperoleh tender proyek tersebut. Berbagai kecurangan diantaranya pemberian fee untuk memuluskan jalannya proyek tersebut. Secara etika profesi kasus suap /fee demi memenangkan suatu proyek adalah hal yang tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran aturan dasar kode etik atas dasar norma.

1.      Pelanggaran Kode Etik Profesi Pada Proyek Hambalang
Yang pertama yaitu Jenis badan hukum dari proyek Hambalang adalah BUMN.BUMN merupakan perusahaan yang mayoritas kepemilikannya milik pemerintah. Namun, dalam kasus proyek hambalang ini ditemukan prosedur prosedur yang tidak sesuai dengan prosedur seharusnya.

2.      Yang kedua Ketidak Jujuran Hasil Survey (Lokasi Bukit Hambalang Tidak Layak di Bangun Komlpek SportCentre)
Salah satu kegiatan yang pertama kali dilakukan oleh seorang perencana / insinyur adalah melakukan survey lokasi / study kelayakan untuk menentukan apakah layak atau tidaknya kawasan tersebut dibangun sebuah gedung atau bangunan lainnya sehingga bangunan tersebut dapat kokoh berdiri sesuai dengan umur rencana.
Namun pada kenyataanya sebagian lahan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ternyata memiliki struktur tanah yang sangat labil. Pertengahan Desember tahun lalu, sebagian area di pusat olahraga tersebut ambles, yang mengakibatkan dua bangunan, yakni gedung bulu tangkis dan power house (rumah genset), hampir roboh.

3.      Adanya Mark Up Anggaran Proyek
Salah satu isu-isu yang melanggar kode etik profesi pada peroses pembangunan sarana olah raga sport centre adalah adanya Mark UpAnggaran proyek. Mark Up anggaran proyek biasanya dilakukan kontraktor untuk menghindari kerugian akibat naiknya harga barang/ material. Namun pada kasus proyek hambalang Mark Up anggaran sengaja dilakukan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Mark Up yang seperti inti bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.


SUMBER REFERENSI